Lombok Timur NTB - Sebagai upaya membantu penanganan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak di Lombok Tengah, Polres Lombok Tengah bersama Dinas Pertanian Bidang Peternakan melakukan pengecekan ke pasar hewan.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi Dinas Pertanian bidang Peternakan melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap dua pasar hewan dan 26 rumah potong hewan yang berada di Kabupaten Lombok Tengah guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku hewan ternak.
Baca juga:
Balai POM NTB Menyambut MotoGP
|
"Kami akan terus berkoordinasi dan kerjasama dengan Dinas Pertanian Bidang Peternakan untuk membantu penanganan penyebaran penyakit tersebut di Kabupaten Lombok Tengah, " kata Kapolres, di Praya, Kamis (12/5).
Kasus wabah penyakit mulut dan kuku terhadap hewan ternak di Lombok Tengah pertama kali dilaporkan di Desa Kelebuh kecamatan Praya Tengah pada tanggal 30 April 2022.
Menurut Kapolres, pihaknya siap mendukung langkah dari Dinas Pertanian Bidang Peternakan melakukan upaya penyekatan di pasar dan tempat pemotongan hewan yang berada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah guna mencegah penyebaran penyakit tersebut.
"Kita siap membantu untuk melakukan pengawasan dan pengecekan ketat terhadap proses perdagangan hewan ternak, tentunya mengacu dengan surat edaran Bupati Lombok Tengah yang rencananya akan segera dikeluarkan, " terang AKBP Hery.
Selain itu, Polres Lombok Tengah bersama dinas pertanian bidang peternakan juga telah melakukan pendataan untuk menentukan luas penyebaran serta jumlah ternak yang berpotensi tertular penyakit PMK.
Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak panik dan tenang dengan munculnya wabah penyakit tersebut. Dinas pertanian bidang peternakan sudah melakukan pengebalan, pengobatan dan penyemprotan disinfektan terhadap hewan yang diduga terjangkit PMK.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang terkait dengan adanya temuan wabah PMK ini, " kata Kapolres.(Adb)