Lombok Tengah, NTB - Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pujut, meringkus dua terduga pelaku pencurian motor di Kecamatan Pujut.
"Kedua terduga pelaku yakni LA (17) laki-laki dan M (54) laki-laki, keduanya merupakan warga Kecamatan Pujut, " kata Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat SH, M.Hum, Jumat (25/2) di Sengkol.
Kapolsek mengatakan, penangkapan berlangsung pada hari Rabu 23/2. Terduga pelaku M ditangkap di rumahnya sedangkan terduga pelaku LA ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Prabu, Kec. Pujut Lombok Tengah.
Ia juga menjelaskan, pencurian itu terjadi pada hari senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 wita dini hari di rumah korban J (44) yakni di Desa Sengkol Kecamatan Pujut.
"Dari keterangan korban, sepeda motor miliknya hilang di dalam garasi rumahnya, " ujar Kapolsek.
Barang bukti pencurian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat ditemukan petugas dan masyarakat di Dusun Mangkung Desa Teruwai Kecamatan Pujut.
Atas perbuatannya, kini kedua terduga pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Pujut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Adbravo)