Lombok Tengah NTB - - Selasa, 15 Maret 2022. Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) inisial R (28) dirujuk oleh Tenaga kesehatan Lapas ke Puskesmas Aik Darek karena mengalami sesak nafas.
Kepala Lapas Terbuka (Lapaska) Lombok Tengah, Agung Putra membenarkan bahwa ada warga binaannya yang di rujuk ke Puskesmas Aik Darek. "Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB sudah menyediakan Poliklinik beserta tenaga kesehatan (Nakes), bahkan ketika ada yang harus dirujuk ke Rumah Sakit atau Puskesmas kami juga izinkan selama syarat administrasi lengkap dan dikawal langsung oleh anggota pengamanan Lapas, " ungkapnya.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang mengatur tentang Pemasyarakatan, pada pasal 14 bahwa setiap narapidana berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani.
Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh Perawat Lapas Terbuka Lombok Tengah Kanwil Kemenkumham NTB, namun karena kondisi WBP yang takkunjung membaik serta untuk menghindari hal yang tidak diinginkan sehingga WBP tersebut harus dibawa ke Puskesmas.
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, diketahui bahwa WBP yang bersangkutan tidak mengalami penyakit yang terlalu serius sehingga WBP diperkenankan untuk kembali ke Lapas serta dianjurkan untuk beristirahat dan rutin meminum obat yang telah diberikan.(Adbravo)