Wakapolres Lombok Tengah Pimpin Pemusnahan BB Sabu Hasil Ops Antik Rinjani 2024

    Wakapolres Lombok Tengah Pimpin Pemusnahan BB Sabu Hasil Ops Antik Rinjani 2024
    Proses pemusnahan BB sabu hasil ungkap Ops Antik Rinjani 2024 oleh Polres Lombok Tengah, (15/08/2024)

    Lombok Tengah NTB - Wakapolres Lombok Tengah Kompol Moh. Nasrullah SIK., memimpin kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika hasil ungkap Ops Antik Rinjani 2024 di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (15/08/2024). 

    Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Loby Mapolres lombok Tengah tersebut dihadiri pula oleh Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Kejaksaan Negeri Praya, Perwakilan PN negeri Praya, para tersangka serta kuasa hukum tersangka. 

    Dalam penjelasannya, Wakapolres Lombok Tengah Kompol Moh. Nasrullah SIK mengatakan pemusnahan BB Narkotika berupa sabu tersebut merupakan amanat UU dan dilakukan setelah keluar surat penetapan dari Kejaksaan. 

    Pemusnahan BB Narkotika bertujuan untuk menghindari penyelewengan barang bukti serta mengantisipasi penyalahgunaan dari BB itu sendiri. 

    “Pemusnahan ini merupakan upaya antisipasi agar BB tersebut tidak disalah gunakan oleh siapapun, “tegasnya.

    Sementara lanjutnya, jumlah BB sabu yang akan dimusnahkan seberat 813 gram. Jumlah ini setelah disisipkan untuk kepentingan persidangan dan laboratorium. 

    Terakhir Wakapolres mengajak seluruh masyarakat agar turut serta berpartisipasi dalam memberantas dan mencegah segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di kabupaten lombok tengah. 

    Sementara Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja SH., dalam penjelasannya menegaskan bahwa BB berupa sabu yang dimusnahkan adalah hasil ungkap Sat Narkoba Polres Lombok Tengah selama Ops Antik Rinjani 2024 yang berlangsung selama 14 hari pada bulan Juli 2024 lalu. 

    Untuk mewujudkan komitmen Polres Lombok Tengah dalam melakukan pencegahan dan memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, Sat Narkoba terus rutin dan masif melakukan berbagai upaya baik Preventif, preemtif maupun Represif / tindakan sebagai langkah penegakkan hukum bagi para pelaku. 

    “Kami berharap kepada masyarakat untuk terus mendukung serta turut serta dalam mencegah peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, minimal melalui informasi yang disampaikan kepada kami untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti, “pungkasnya. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pilkada 2024, Polres Lombok Tengah...

    Artikel Berikutnya

    Puncak Peringatan HUT RI ke-79, Rutan Praya...

    Berita terkait